Sebelum Anda melakukan pengajuan permohonan kredit pemilikan rumah atau KPR, maka sangat penting untuk menggunakan kalkulator kredit. Pasalnya, dengan hal tersebut Anda dapat mengetahui  informasi mengenai estimasi kredit, tingkat suku bunga, dan estimasi besar cicilan KPR yang perlu Anda bayar pada setiap bulannya.

Menggunakan kalkulator kredit pemilikan rumah pun cukup mudah, baik itu untuk kredit rumah umum maupun perbankan. Berikut simak ulasannya di bawah ini. 

Cara Menggunakan Kalkulator Kredit Rumah Umum

Dalam menggunakan kalkulator kredit rumah umum, terdapat beberapa data yang perlu untuk diisi oleh Anda, yaitu:

  • Harga properti : Anda perlu memasukkan nilai properti yang akan dibeli.  
  • Jumlah uang muka (DP) : Masukkan jumlah DP yang akan dibayar dalam bentuk rupiah. 
  • Persentase uang muka (DP) : Besaran DP dalam bentuk persenan. 
  • Bunga fixed : Besaran bunga stabil.  
  • Bunga floating : merupakan besaran bunga tidak stabil per tahunnya yang biasanya telah ditentukan oleh pihak KPR.
  • Tenor : Jangka waktu cicilan yang akan dibayarkan. Umumnya, terdapat minimal dan maksimal tenor. Anda perlu memilih salah satu yang dinilai paling tepat.
  • Apabila telah selesai mengisi data di atas, selanjutnya Anda tekan tombol ‘hitung’. Tunggu beberapa saat hingga muncul besaran cicilan yang perlu Anda bayarkan setiap bulannya.     

Cara Menggunakan Kalkulator Kredit KPR Perbankan

Umumnya, dalam menggunakan kalkulator kredit pemilikan rumah dari perbankan tidaklah jauh berbeda dengan kalkulator kredit rumah umum. Terdapat beberapa fitur dan data yang perlu untuk Anda isi, yaitu:

  • Jenis suku bunga : Pada fitur ini Anda harus memilih jenis suku bunga yang akan digunakan, yaitu antara anuitas atau flat.    
  • Jenis KPR : Anda perlu memilih jenis KPR, yaitu antara bersubsidi atau non bersubsidi.
  • Harga beli properti : Masukkan harga beli dari properti milik Anda.  
  • Suku bunga per tahun : merupakan suku bunga fix dalam kurun waktu tertentu. Masukkan suku bunga per tahunnya yang biasanya telah ditentukan oleh pihak perbankan. 
  • Tenor : Masukkan jangka waktu Anda mencicil rumah. Misalnya, 1 tahun atau 20 tahun. 
  • Uang muka (DP) : Masukkan besaran uang muka yang akan Anda bayarkan.  
  • Suku bunga floating : Merupakan suku bunga dari BI yang berlaku setelah satu tahun masa cicilan. Pada fitur ini Anda masukkan suku bunga yang biasanya sudah ditentukan oleh pihak perbankan.  
  • Apabila telah selesai mengisi data di atas, selanjutnya Anda tekan tombol ‘hitung’. Tunggu beberapa saat hingga muncul besaran cicilan yang perlu Anda bayarkan setiap bulannya kepada pihak Bank.     

Dengan menggunakan kalkulator kredit ini pastinya memberikan kemudahan bagi Anda untuk merencanakan membeli rumah dan membantu mempersiapkan dana yang lebih baik. Semoga ulasan di atas dapat memberikan informasi dan manfaat bagi Anda.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.